reformasi intelijen indonesia for Dummies
Intelijen Negara tidak mempunyai kewenangan hukum. Jika intelijen mempunyai informasi tentang suatu ancaman terhadap negara maka Intelijen Negara wajib untuk berkoordinasi kepada aparat keamanan untuk melakukan tindakan hukum.This court is recognized by virtue of Legislation No. 8 of 1986 on State Administrative Courtroom, as amended by Regulation